WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Polsek Seruyan Hulu kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Jumat 15 Januari 2021.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono mengatakan dalam kegiatan tersebut selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberi peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.
“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Seruyan maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” tutur Kapolsek.
Dijelaskannya kegiatan Operasi Yustisi tersebut bertujuan untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Kecamatan Seruyan Hulu.

