2 Kerabat di Seruyan Terlibat Cek-cok Berujung Penganiayaan

KAPOLRES Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I Gede Suwarmayasa dan Kasatreskrim AKP Lajun S.R. Sianturi saat press release kasus tindak pidana penganiayaan di Loby Mapolres Seruyan, Selasa, 21 September 2021. Foto/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dua pria yang masih memiliki hubungan kerabat dekat di Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur terlibat perkelahian hingga salah satu diantaranya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang karena mengalami luka bacokan.

Penganiayaan tersebut diungkapkan Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat press release kasus tindak pidana penganiayaan di Loby Mapolres Seruyan, Selasa, 21 September 2021.

Press Release tersebut dipimpin Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didampingi oleh Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I Gede Suwarmayasa, dan Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi,

Kapolres mengatakan, kronologis penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu, 19 September 2021. Didepan rumah Rudi Bin Syahlani Jalan Pematang Anglai, RT 012 RW 003 Desa Pematang Panjang Kec Seruyan Hilir Timur. Saat itu korban Suhaimi (49) dan Jeri (22) sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya ke tempat ketua RT 012 Desa Pematang Panjang karena ingin menanyakan tentang bantuan beras.

“Disitu pelaku Didi (41) mendatangi korban dan terjadi cek cok mulut disertai perkelahian karena sebelumnya antara pelaku dan korban pernah memliki masalah pribadi dan sebenarnya antara pelaku dan korban ini sudah berdamai. Kemudian pelaku kembali ke rumahnya mengambil senjata tajam jenis parang dan selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan menggunakan parang tersebut kepada korban dan anak korban,” kata Kapolres.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala dahi sebelah kiri dan anaknya juga mengalami luka sobek dibagian jari tengah tangan kiri dan luka sobek di bagian kepala atas sebelah kiri.

Melihat kondisi korban mengalami luka yang cukup parah, Ketua RT setempat langsung membawa korban ke RSUD Kuala pembuang untuk dilakukan pengobatan. Setelah kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Seruyan Hilir.

“Pelaku  dan barang bukti sebuah senjata tajam jenis parang sudah kita amankan. Untuk tersangka dikenakan Tindak Pidana Penganiyayaan Dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana di maksud pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” katanya.

Kapolres menyayangkan kejadian tersebut, padahal keduanya baik korban maupun pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan yang cukup dekat serta sudah berdamai antar keluarga karena sebelumnya juga pernah terlibat perkelahian.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link