WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seruyan melakukan sosialisasi, personel satlantas menyampaikan syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni wajib mengikuti tes psikologi. Senin, 18 Januari 2021.
Dalam berkendara harus memiliki kesabaran. Ini dibuktikan dengan surat keterangan Hasil Tes Psikologi. Yang terpenting adalah kesadaran seseorang akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya.
Kasatlantas mengatakan, pelaksanaan tes psikologi akan diselenggarakan oleh lembaga psikologi yang sudah terpercaya, yang berkantor tidak jauh dari Kantor Satlantas Polres Seruyan.
“Dengan demikian, pemohon penerbitan SIM bisa melaksanakan tes psikologi disana, dan hasil tesnya itu dibawa ke Kantor Satlantas saat ingin mengajukan permohonan penerbitan SIM,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Moch Romadhon.
Kasatlantas mengatakan, sangat penting bagi pemohon yang mengajukan penerbitan SIM untuk melampirkan hasil tes Psikologi. Salah satu indikator sehat rohani yakni bisa mengendalikan emosi saat berkendara kendaraan roda dua maupun roda empat.

