WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Ada pemandangan yang berbeda sebelum personel dan pengunjung masuk ke Mako Polres Seruyan, Kuala Pembuang. Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah. Setiap orang diwajibkan memindai QR code (Quick Response Code) atau barcode dua dimensi bagi penerima vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, S.H.,S.I.K, Senin, 18 Oktober 2021 mengatakan, saat ini Polres Seruyan telah memberlakukan aturan baru dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh personel dan pengunjung yang akan masuk Mapolres.
“Aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi. Jadi, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi Nasional,” katanya.
Yudha menambahkan, dengan adanya aturan baru tersebut, aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi Covid-19. Dengan mewajibkan melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian.
“Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktifitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di Bumi Gawi Hatantiring ini,” katanya.
Dilokasi scan barcode aplikasi PeduliLindungi, Kasi Propam Polres Seruyan Ipda Pramono menambahkan, penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di beberapa titik strategis di Polres Seruyan.
“Scan QR Barcode aplikasi PeduliLindungi di Polres Seruyan berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polres Seruyan mereka wajib memindai QR Code yang tersedia,” paparnya.

