WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pengawalan adalah suatu kegiatan preventif yang di lakukan oleh anggota Polri untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain. Anggota pengawalan dilengkapi dengan surat perintah dan senjata sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengawalan dengan objek orang dan uang, Senin (25/10/2021) pagi.
Tidak hanya itu, sebelum melaksanakan Pengawalan terlebih dahulu diberikan APP kepada Personil agar dalam pelaksanaan
Pengawalan harus tetap melekat selalu waspada terhadap situasi sekitar baik pada saat hendak berangkat, di perjalanan dan sampainya di tempat yang dituju.
Personil Sat Sabhara Polres Seruyan melaksanakan Pengawalan PT. Bank BPK Cabang Sampit menuju ke Bank BPK KCP Kuala Pembuang.
“Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima untuk menjamin lancarnya kegiatan usaha perbankan dan
masyarakat.” Ujar Kasat Samapta AKP Harjanto.
Tujuan dari pengawalan adalah untuk mencegah/menangkal segala bentuk tindakan kejahatan yang di tujukan kepada
orang/barang berharga yang menjadi objek pengawalan sekaligus sebagai langkah antisipasi kejahatan jalanan agar uang yang dibawa dan dikirim selamat sampai tujuan tanpa ada halangan di jalan menuju ke tempat tujuan.

