Bagi Hasil Kurang Adil, Yulhaidir Perjuangkan Kontribusi Langsung PBS Kelapa Sawit Untuk Daerah

BUPATI SERUYAN Kalimantan Tengah yang juga Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), Yulhaidir (kanan) tampak sedang berdiskusi dengan Menteri Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (kiri) saat Acara Rakor di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Bupati Seruyan Yulhaidir terus memperjuangkan agar Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) berkontribusi lebih nyata terhadap pembangunan di daerah, khususnya di kabupaten penghasil sawit.

Melalui Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), Yulhaidir sebagai ketua asosiasi yang didalamnya tergabung 160 Kabupaten/kota se Indonesia tersebut menginginkan agar pemerintah daerah (Pemda) diberikan kewenangan pungut dengan tarif sebesar Rp25 dari harga panen TBS (Tandan Buah Segar) kepala sawit perusahaan.

“Kami juga sudah sudah meminta kepada pemerintah pusat agar daerah masing-masing diberikan kewenangan untuk memungut 25 rupiah dari harga panen buah segar kelapa sawit, dengan tujuan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di daerah masing-masing itu yang jadi harapan kami,” kata Yulhaidir.

“Saat ini, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang bagi hasil tersebut, namun untuk juknisnya, PP hingga Permen-nya belum ada. Jadi harapan kami tahun ini sudah bisa keluar sehingga tahun depan sudah bisa masuk kas daerah atau direalisasikan,” kata lagi.

Yulhaidir mengatakan, selama ini pihaknya merasa kurang adil sebagai kabupaten penghasil kelapa sawit karena tidak adanya bagi hasil untuk daerah dari sektor sawit.

“Jadi, kami ingin meminta keadilan terkait adanya perusahaan sawit di daerah kami. Kami di daerah juga ingin merasakan benar-benar hasil dari investasi di daerah kami masing-masing,” ujarnya.

“Makanya, kami minta agar undang-undang tersebut segera di implementasikan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) ataupun Permen Keuangan supaya pemerintah daerah bisa mendapatkan dana bagi hasil dari sektor sawit dan turunannya,” sambungnya.

Dijelaskan Yulhaidir, selama dua hari (Kamis dan Jumat, 6-7 Julil 2022) AKPSI melakukan pertemuan akan menyusun regulasi persawitan bersama dengan perusahaan–perusahan besar yang hasilnya akan di sampaikan kepada Menko Maritim dan Investasi RI untuk dilanjutkan ke Presiden RI.

“Sehingga ada kepastian kepada masyarakat, harga yang diberikan dapat memberikan keuntungan kepada masyarakat, ada usaha produktif yang dapat kita lakukan di daerah seperti produk minyak goreng dan turunannya.” katanya.

Dijelaskannya, pertemuan tersebut juga akan menindak lanjuti hasil audit dari BPKP RI dan meminta agar atas hasil sawit sampai ekspor dapat dikoordinasikan dengan kabupaten penghasil sawit. Karenanya, perlu data pendukung mengenai luasan sawit, jumlah perusahaan, data kelengkapan regulasi, data luas plasma dan kemitraan, jumlah pabrik kelapa sawit, fasilitas pemerintah yang digunakan pihak perusahaan, jumlah desa dan penduduk yang bekerja dan masyarakat yang berada di areal perkebunan serta daftar inventaris masalah yang dirasakan oleh kabupaten terhadap persoalan sawit dari hulu hingga hilir.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link