WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Kamis, 2 Maret 2023 pagi, di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka Identifikasi Potensi Kerawanan Pada Pemilu 2024 dan pengintegrasian Sistem Penelitian Catatan Kriminal Dalam Penerbitan SKCK Bagi Bakal Calon Anggota Legislatif.
Kegiatan Rakor dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kabagops Polres Seruyan Kompol Suyono, S.E. menyampaikan kegiatan Rakor dihadiri Kasat Intelkam Iptu R Rachmad Abd R., S.H. didampingi Plt Kasubag Dalops Iptu Fahroni.
“Hari ini Polres Seruyan di wakili Kasat Intelkam dan Kasubbagdalops mengikuti kegiatan Rakor Lintas Sektoral di Polda Kalteng,” ujar Kabagops
Kasubbag Dalops Iptu Fahroni menambahkan dalam pelaksanaan Rakor ada beberapa poin yang menjadi atensi salah satunya terkait kewenangan penerbitan SKCK sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 4 5,6,7 dan 8
“Kewenangan penerbitan SKCK untuk keperluan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atau Wakabaintelkam atas nama Kabaintelkam, dalam hal penerbitan SKCK untuk keperluan pencalonan anggota Legisatif atau Pimpinan Kepala Daerah tingkat Provinsi, penerbitan ditandatangani oleh Dirintelkam Polda, untuk keperluan pencalonan menjadi anggota Legislatif dan Pimpinan Kepala daerah di Tingkat Kabupaten/Kota, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kapolres dan Pencalonan Kepala Desa
Kewenangan penerbitan SKCK ditingkat Polsek ditandatangani oleh Kapolsek Atau Wakapolsek atas nama Kapolsek, ” tambahnya.

