Pria yang Menyamar Jadi Wanita Untuk Menipu Korbannya Melalui Facebook Ternyata Residivis!

UNIT RESMOB Satreskrim Polres Seruyan dan tersangka CPW (34), usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Seruyan. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Setelah melakukan pencarian beberapa hari, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng yang di back-up oleh Team Macan Kalteng berhasil membekuk CPW (34), Selasa, 7 Maret 2023 pukul 22.00 wib.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. CPW mengatakan, pelaku kasus penipuan yang merupakan seorang residivis yang sudah 2x masuk bui dan baru saja keluar sekitar bulan Oktober 2022 lalu.

Menurutnya, awal pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi seorang wanita dan mengajak korban berkenalan melalui aplikasi messenger facebook lalu kemudian pelaku meminta nomor whats app korban.

Kemudian pelaku lalu merayu korban untuk bersedia dinikahi dan dengan modus inilah pelaku melancarkan niat jahatnya dengan meminta uang dengan korban.

“Korban beberapa kali melakukan transfer uang kepada CPW yang apabila dijumlahkan sebanyak kurang lebih Rp43.089.900,” katanya.

Pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang diback up oleh Team Macan Kalteng di kediamannya yang terletak di sekitaran daerah Danau Illung Kecamatan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, kemudian pelaku dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.

“Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Untuk pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan, dan disangkakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link