WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Seorang pemuda berinisial DA (38), di Daerah Danau Seluluk ditangkap Polisi sekitar pukul 22.00 WIB pada tanggal 10 Maret 2023 kemarin. DA ditangkap petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Diketahui, pemuda berinisial DA (38), tinggal di daerah Desa Tanjung Hara Kecamatan Danau Seluluk Seruyan. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Seruyan terkait adanya peredaran narkoba di-wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang mengarah terhadap DA. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB pada tanggal 10 Maret 2023 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di Jalan Seragam Raya, Desa Tanjung Hara.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Muhammad Fachrurrazi mengatakan, tersangka DA ditangkap dengan barang bukti 4 paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu seberat 10.46 gram beserta bungkusnya.
“Bahwa tersangka DA ini sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Desa Danau Seluluk dan sekitarnya,” katanya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Seruyan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

