WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Bupati Seruyan dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adhian Noor memimpin Diskusi Perumusan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Sisa Dana DBH-DR melalui Mekanisme Insentif Kinerja, Senin, 20 Maret 2023.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati Seruyan tersebut juga dihadiri sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkup Pemkab Seruyan diantaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), perwakilan Camat dan desa dari Batu Ampar, Seruyan Hilir Timur, Pematang Limau, Sungai Bakau, Pendamping Desa P3MD, perwakilan PT Rimba Raya dan akademisi.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut diskusi perumusan Perbup tentang pedoman penggunaan alokasi sisa dana DBH-DR melalui mekanisme insentif kinerja yang mana telah dilaksanakan pihak DPMD bersama USAID SEGAR dan menghasilkan draft final, maka dari itu dibutuhkan keterlibatan publik untuk berpartisipasi dalam penyempurnaan draf,” katanya.
|Strategi kolaboratif pengelolaan lingkungan hidup melalui kinerja desa dan semoga kedepannya kegiatan ini dapat berjalan dengan baik serta desa-desa yang ditetapkan untuk penilaian bisa memanfaatkan dan menjadi contoh desa lainnya yang ada di kabupaten Seruyan khususnya dan Kalteng pada umumnya karena di Kalteng baru dua daerah yang menjadi pilot projeknya yaitu Seruyan dan Kobar,”|ujarnya.

