WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan berinisial SA (37), Kamis, 15 Juni 2023 malam.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kronologi kejadian ini bermula pada, Minggu 4 Juni tahun 2023 pada saat Dhiga selaku korban mendapat pesan WhatsApp yang mengaku Kepala Desa Cempaka Baru Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Kalteng.
Dalam obrolan whatsapp tersebut, pelaku ingin meminjam uang sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk keperluan mendesak dan akan dikembalikan secepatnya disertai dengan nomor rekening An Jaitun. Tidak menaruh curiga korban langsung mengirim sejumlah uang yang diminta, namun setelah itu, nomor handphone yang mengaku Kades tersebut langsung tidak dapat dihubungi kembali karena sudah tidak aktif.
Selanjutnya katanya, korban bergegas menghubungi Kades Cempaka Baru untuk menanyakan perihal pesan WhatsApp yang diterimanya, namun Pak Kades mengatakan tidak pernah meminta sejumlah uang yang dimaksud korban.
“Karena merasa tertipu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Seruyan untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan tentang terjadinya tindak pidana penipuan tersebut, anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil informasi yang didapat diketahui bahwa pelaku penipuan tersebut berada di Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Selanjutnya anggota Resmob Res Seruyan berkoordinasi dengan Resmob Kotim dibantu anggota Polsek Cempaga bergerak untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan pada Kamis, 15 Juni 2023 dirumah istri mudanya, kemudian sewaktu dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatanya. Atas dasar tersebut pelaku dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
“Pelaku dan BB (Barang bukti) sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan,” tegasnya.

