Begini Kata Sekda Seruyan, 27 Guru Ditugaskan Menjabat Pj Kades

SEKDA SERUYAN Djainuddin Noor. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan 27 tenaga pendidik (guru) ditugaskan menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di desa.

Hal ini disampaikan menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa (Kedesa) Amanat Pembangunan Rakyat (Ampera) DPRD Seruyan.

Sekda Djainuddin Noor, Rabu, 21 Juni 2023 mengutarakan, data dan penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPMDes) Kabupaten Seruyan ada sebanyak 27 orang penjabat kades yang berasal dari guru.

“Jumlah desa yang saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa sebanyak 49 desa dari 97 desa di daerah ini. Ada satu desa yang dijabat pelaksana harian kepala desa dan untuk kades definitif berjumlah 47 orang,” katanya.

Djainuddin Noor menambahkan, untuk penjabat kades, ada yang berasal dari pegawai kecamatan sebanyak 17 orang dan pegawai kesehatan atau pusat kesehatan masyarakat pembantu sebanyak lima orang.

Saat ini katanya, pihaknya telah mengusulkan penyesuaian regulasi pemilihan kepala desa bahwa Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) perlu dilakukan penyesuaian.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan bagi daerah dalam melaksanakan pilkades.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link