WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor membuka Acara Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023, di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis, 13 Juli 2023.
Dikatakan, pelaksanaan rektrukturisasi pajak daerah dilakukan dengan tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak. Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah.
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simflikasi administrasi perpajakan.
“Peran pendapatan asli daerah dalam struktur pendapatan daerah sangatlah penting. Pertumbuhan PAD mencerminkan kemandirian suatu daerah dalam membiayai pembangunan, hal tersebut sejalan dengan otonomi daerah yang tertuang dalam undang-undang,” katanya.
“Semoga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan kebijakan yang menjadi solusi dan langkah strategis bagi peningkatan pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah Kabupaten Seruyan,” tuturnya.

