Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim Tersangka

ASPIDSUS Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan bersama Kasi Penkum Dodik Mahendra saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Jumat, 31 Mei 2024. Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua pejabat dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun 2021-2023.

“Kami telah menetapkan dua tersangka. Tersangka tersebut yang pertama Ahyar Umar (AU) dengan jabatan Ketua KONI Kotim dan Bani Purwoko (BP) bendahara tahun 2021—2023,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas Pamino Nainggolan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Jumat, 31 Mei 2024.

Douglas mengatakan, tersangka terkait kasus dugaan korupsi adalah penyelewengan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim kepada KONI Kotim dari Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.

Diketahui bahwa Tahun 2021 KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD, yaitu Rp 3.264.278.165. Kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000 dan tahun 2023 senilai Rp 8.228.000.000. Total dana hibah tahun 2021-2023 Rp 30.241.028.165.

“Berdasarkan konsekuensi dari penetapan ini tentunya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif kedepannya. Menurutnya sesudah pengungkapan ini, tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain terkait dugaan korupsi KONI Kotim,” ujarnya.

Dijelaskannya, seiring dengan masih berlangsungnya penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru lagi.

“Tergantung nanti fakta-fakta dan alat bukti baru yang ditemukan,” jelasnya.

Sementara, jumlah pasti kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam penghitungan kemudian oleh auditor.

Terkait kasus tersebut, tersangka A disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.L. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan, BP sebagai bendahara disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.L Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (sar/Red03)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link