wajahb👁️rneo.com, Barito Utara – DPRD Kabupaten Barito Utara menunjukkan komitmennya sebagai lembaga penengah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan milik Noralini/Cuah yang berada di kawasan hulu sungai anak Lowa Panang, perbatasan Kecamatan Lahei.
Rapat yang digelar pada Senin, 20 Januari 2024 ini sebagai langkah awal dalam menciptakan ruang dialog terbuka antara pihak-pihak yang terlibat.
Dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli, rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk perwakilan PT BEK, Perkumpulan Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangka Raya, serta pemilik tanah.
“RDP dengan agenda utama mendengarkan penjelasan dan argumen dari masing-masing pihak terkait klaim atas lokasi tanah,” kata Henny.
Konflik kepemilikan lahan yang berpotensi berdampak sosial dan lingkungan ini ditanggapi dengan pendekatan yang hati-hati oleh DPRD.
Usai sesi diskusi intensif, dewan memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna mengumpulkan data lapangan secara objektif.
“Kunjungan lapangan nanti akan menjadi dasar pertimbangan kebijakan selanjutnya demi kepentingan semua pihak secara proporsional,” paparnya. (tio/red2)

