Ada Wacana Demo Turunkan Bupati Pati Jilid II, Mendagri Tito Imbau Warga Tak Anarkis

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

wajahb👁️rneo.com, Jakarta – Wacana aksi demontrasi jilid II akan kembali digelar untuk mendesak Bupati Pati Sadewo segera mundur dari jabatannya.

Dilansir Detik.com, menanggapi wacana aksi demonstrasi akan digelar. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat agar tidak anarkis saat menggelar aksi.

Tito mengatakan, DPRD Kabupaten Pati telah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Sudewo. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk menunggu prosesnya.

“Ya, ini biarkan aja proses. Pendapat saya, pansus kan ada mekanismenya, jadi jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis,” kata Tito menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

Tito menyebut penyampaian pendapat boleh saja dilakukan. Namun, menurutnya, pemerintahan juga tetap berjalan sesuai aturan undang-undang.

“Bupati kan tetap bisa berjalan. Sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, ya tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember, dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” katanya.

Ditanya terkait ada tidaknya arahan darinya kepada Sudewo, Tito tak menjelaskan. Dia mempersilakan Sudewo jika ingin berkomunikasi langsung bersama masyarakatnya.

“Silahkan aja kalau Bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” ujarnya.

Tito menjelaskan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kebijakan tentang NJOP dan PBB ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota dan ditinjau oleh Gubernur.

Namun, merespons aksi demonstrasi besar-besaran di Pati, Tito mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para kepala daerah agar mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat dalam penerapan kebijakan.

“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Kementerian Dalam Negeri, menggunakan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama,” terangnya.

“Yang kedua, melibatkan juga komunikasi publik, sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat,” katanya.

Dilansir Antara, Senin, 18 Agustus, beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang. Sebelumnya, aksi unjuk rasa masyarakat di Pati terjadi pada 13 Agustus 2025 untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. (detik.com)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link