wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Dorongan percepatan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah kembali menguat.
Anggota DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, Senin, 3 November 2025 menegaskan pembaruan aturan tata ruang itu harus segera dilakukan agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Freddy menilai, inti dari penataan ruang bukan semata mengakomodasi pembangunan dan investasi, tetapi memastikan kebutuhan warga—mulai dari kawasan pemukiman hingga lahan perkebunan rakyat—mendapat ruang yang layak. Ia menekankan bahwa pemerintah wajib menempatkan keberpihakan terhadap masyarakat sebagai arah utama penyusunan tata ruang.
“Perda RTRWP harus direvisi, ya urgent. Raperda rampung kapan? Kan masih belum dimulai lagi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penataan ruang yang ideal harus memberi fasilitas bagi masyarakat kecil.
“Penekanan perda itu tentu saja bagaimana agar kepentingan masyarakat, baik pemukiman maupun perkebunan rakyat, dapat terfasilitasi,” – Freddy Ering Anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Freddy menjelaskan arah pembangunan tak boleh menggeser hak masyarakat terhadap ruang hidupnya.
Meski bersifat mendesak, Freddy mengungkapkan proses revisi belum berjalan kembali. Ia menyebut belum adanya langkah konkret yang menandai dimulainya pembahasan ulang di tingkat legislatif maupun pemerintah provinsi.
Freddy mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut koordinasi antara Gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD. Tanpa langkah cepat dari kedua pihak, revisi RTRWP dikhawatirkan kembali tersendat.
“Tunggu hasil koordinasi kepala daerah, gubernur dengan pimpinan DPRD,” jelasnya. (din/red2)

