wajahb👁️rneo.com, Barito Utara— Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi CSR serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang digelar di Balai Antang, Muara Teweh, Rabu, 12 November 2025.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah kewajiban yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015, dengan besaran kontribusi sebesar tiga persen dari laba setelah pajak. Ia menyoroti masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan pelaksanaan kewajiban CSR mereka.
“Kita memiliki Perda tanggung jawab sosial yang sudah dibuat pada tahun 2015. Tanggung jawab sosial dari perusahaan itu wajib, dalam peraturan itu tertera nilai dari tanggung jawab sosial ini,” ujar Mery Rukaini.
Ia menambahkan, kewajiban CSR tidak hanya berlaku bagi perusahaan pertambangan, tetapi juga seluruh dunia usaha yang beroperasi di Barito Utara, termasuk sektor perbankan. Menurutnya, kontribusi ini penting untuk menutup kekurangan Tambahan Pendapatan Asli Daerah (TPAD) yang tidak sepenuhnya tercukupi dari dana alokasi khusus (DAK).
“Jadi perusahaan ini ada payung hukumnya, jadi bantuan dari perusahaan tidak seperti bagi hadiah begitu saja, tapi arahnya jelas, untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Mery juga menekankan perlunya tanggung jawab perusahaan terhadap infrastruktur yang melintasi pemukiman warga, seperti pembangunan underpass atau fasilitas penunjang lainnya. Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan mitigasi dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat.
“Kalau di daerah lain itu ada underpass, flyover, tapi kita di sini banyak belum ada seperti di wilayah km 30 turun ke bawah, bagaimana nasib warga yang dilintasi? Memang kewajiban perusahaan membuat underpass,” imbuhnya.
Ke depan, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan mengevaluasi Perda CSR agar sesuai dengan dinamika terkini, terutama menyusul kewenangan izin pertambangan tertentu yang kini berada di tingkat provinsi.
“Nanti bersama bupati kita bahas lagi Perda ini apakah ada perubahan. Kami hanya berharap, perusahaan ini buatlah kenangan di Barito Utara,” pungkas Mery Rukaini. (Tio/red2)

