BPBD Seruyan Gelar Rapat Raperbup, Upaya Percepat Sarana Prasarana Umum

Rapat Raperbup rekonstruksi pasca bencana Asisten III Setda Seruyan (Tengah), Kalaksa BPBD Agus Supriadi (Kanan) di lobi BPBD Seruyan, Rabu,14 Januari 2026.Foto /Said Ahmad Dandi/

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Guna mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat serta perbaikan sarana prasarana umum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat Raperbup penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakan di Lobi BPBD Seruyan, Rabu, 14 Januari 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten III Setda Kabupaten Seruyan Sugian Noor, Staf Ahli Bupati Seruyan Sukardi, Plt Kadis Kominfosandi Kabupaten Seruyan Bono Suhendra, dan peserta rapat lainnya.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi mengungkapkan, Kegiatan ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan.

“Kami memandang ini sangat penting sebagai pedoman teknis operasional agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi nantinya dapat berjalan lebih cepat, terencana, terukur, terpadu, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan Daerah.” katanya.

Dia menyebutkan, Instansi terkait telah mensurvei Daerah pesisir terkait pasang rob tahunan yang menyebabkan abrasi di wilayah Sungai Patin. Masalah ini memerlukan perencanaan awal yang matang. Dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi, terdapat tahapan-tahapan tertentu yang wajib dilaksanakan melalui koordinasi bersama dinas teknis lainnya.

“Terkait anggaran, BNPB telah menetapkan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Ini menjadi dasar kita dalam mengusulkan bantuan ke pusat,” tambahnya.

Agus menjelaskan, Perbaikan jalan di Asam Baru yang menjadi langganan banjir, dan relokasi perumahan di Ayawan, atau kerusakan sekolah akibat banjir, menjadi tanggung jawab Bersama terkait dengan penganggaran yang diperlukan untuk perbaikan kedepannya.

“Dinas teknis seperti Dinas Pendidikan atau PUPR telah menghitung dan mengusulkan kebutuhan anggaran kepada kami. Namun selama ini kita belum terkoordinasi dengan maksimal terkait perencanaan untuk mendapatkan dana pusat ini, tentunya perlu komitmen bersama sehingga proses pencairan dana menjadi lebih efektif,” jelasnya.

Dia menambahkan, Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, terdapat syarat ketat untuk bisa mendapatkan bantuan pusat, diantaranya proposal yang matang, SK penetapan status tanggap darurat bencana dari Bupati, dan laporan terpublikasi melalui media sosial.

“BPBD di sini fungsinya memfasilitasi, memonitor, dan melaporkan kegiatan melalui sistem E-Lapor di BNPB. Di tahun ini juga, kami mendapatkan kado dari Kemendagri melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 terkait SOTK.

Dijelaskannya, Dengan adanya instruksi dari Kemendagri tersebut, kelembagaan menjadi lebih kuat. “Jika sebelumnya jabatan saya adalah Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Sekda, maka dengan aturan baru ini, BPBD akan bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Kepala Daerah. Eselon sekretaris dan kabid juga akan disesuaikan untuk memperkuat organisasi.” tutupnya. (dan/red3)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link