Pastikan Masyarakat Dapat Bantuan Hukum, Pemkab Seruyan Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Tingkat Desa Kelurahan

Wakil Bupati Seruyan H. Supian (tengah), Kakanwil Kalteng Hajrianor (kiri), Rabu, 22 April 2026. Foto/ Said Muhamad Dandi

wajahborneo.com, Seruyan – Memastikan masyarakat Kabupaten Seruyan mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melaksanakan pelatihan paralegal pos bantuan hukum (Posbankum) tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Seruyan, bertempat di Gedung Serba Guna Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu, 22 April 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Bupati Seruyan Supian, dan diikuti juga Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah Kabupaten Seruyan dr. Bahrun Abbas, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor, SOPD, serta kepala desa dan lurah di Kabupaten Seruyan.

Supian mengatakan, paralegal merupakan ujung tombak pemberian bantuan hukum dan penyadaran hukum di tingkat akar rumput. Paralegal adalah warga biasa yang dilatih untuk memberikan konsultasi hukum sederhana, mediasi, dan membantu masyarakat mengurus dokumen hukum.

“Dengan telah terbentuknya kader hukum di setiap desa atau kelurahan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Dia menekankan, paralegal menjadi agen perubahan dalam mencegah terjadinya konflik sosial dan kekerasan di lingkungan masyarakat. Sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, sehingga permasalahan hukum dapat terselesaikan secara damai, cepat, dan murah.

“Kami ingin masyarakat ditingkat desa maupun kelurahan memiliki pendampingan hukum tanpa memandang status ekonomi dan bisa mendapatkan layanan hukum tanpa dipungut biaya atau gratis,” jelasnya.

Supian menambahkan, hal ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, setiap warga negara khususnya masyarakat kurang mampu berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan perlu dilakukan penguatan kapasitas masyarakat melalui paralegal.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link