wajahborneo.com, Jakarta – Mempercepat penerbitan izin dan memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalteng melakukan kunjungan kerja koordinasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI di Jakarta, Jumat, 3 April 2026.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong mengemuakan, pertemuan tersebut adalah tindak lanjut atas penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah.
Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk mengakomodasi aktivitas pertambangan tradisional agar berjalan secara legal dan aman.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Kalteng, Junaidi menegaskan pentingnya kemudahan akses bagi masyarakat lokal dalam memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
”Kami mendorong agar penerbitan IPR bagi penambang lokal dapat dipermudah. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat kita yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan,” ujarnya.
Prinsip Tambang Berkelanjutan
Meski mendorong legalisasi tambang rakyat, DPRD Kalteng tetap memberikan catatan kritis terkait kelestarian alam. Pihaknya menekankan bahwa pemanfaatan WPR tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Ada dua poin utama yang ditekankan bagi para penambang nantinya yakni, Sustainable Mining: Mengacu pada prinsip tambang berkelanjutan. Ramah Lingkungan; Memastikan aktivitas tambang tidak merusak ekosistem sekitar,” katanya.
Junaidi berharap, melalui koordinasi langsung dengan Kementerian ESDM, diharapkan kendala administratif yang selama ini menghambat legalitas tambang rakyat dapat segera teratasi.
“Dengan adanya izin yang sah, masyarakat diharapkan dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang pelanggaran hukum,” paparnya. (din/red2)

