Pemprov Kalteng-Pansus DPRD Bahas Penyelenggaraan PMPTSP, Ini Poinnya

Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin, 27 April 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim tim Pansus DPRD Kalteng terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin, 27 April 2026.

Darliansjah mengatakan, pembahasan Raperda ini bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan regulasi penanaman modal dan PTSP dapat dikawal dengan baik.

“Rapat ini bertujuan agar proses penyelesaian berjalan sesuai jadwal yang sudah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.

Rapat tersebut juga diikuti Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hero Harapanno Mandouw, beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Darliansjah berharap, sinergi antara Tim Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pansus DPRD mampu menghasilkan substansi Raperda komprehensif dan dapat menjawab berbagai persoalan terkait pelayanan penanaman modal dan PTSP.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang sudah dilakukan, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Siti Nafsiah, mengatakan berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan.

Menurutnya, penyempurnaan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dia mengungkapkan Pansus DPRD juga sudah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan, memuat berbagai identifikasi ketidaksesuaian substansi, termasuk yang belum selaras dengan peraturan di atasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat lanjutan ini Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.

“Naskah tersebut sudah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” jelasnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link