wajahborneo.com, Seruyan — Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu digrebek Satresnarkoba Polres Seruyan pada sebuah rumah di jalan Arsyad, Desa Lanpasa, RT.001 RW.001, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu, 12 Juli 2026.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, beserta personel Satresnarkoba Polres Seruyan. Penggeledahan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Adapun dua orang yang diamankan, yakni SR alias R dan IM alias I, penggeledahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan menghadirkan dua orang saksi dari warga setempat. Berdasarkan hasil penggeledahan badan terhadap keduanya, tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Namun, saat dilakukan penggeledahan rumah, dari kamar yang ditempati SR alias R ditemukan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika beserta barang bukti lainnya.
“Penggeledahan kemudian kami lanjutkan ke bagian belakang rumah. Pada momen tersebut, petugas menemukan sebuah kotak handphone yang ternyata sengaja dibuang dan disembunyikan oleh SR alias R di antara semak-semak belakang rumah. Di dalam ditemukan 1 (satu) buah wadah plastik kecil warna putih berisi 1 (satu) paket narkotika dengan berat bruto 4,22 (empat koma dua dua) gram yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu, beserta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika,” ujarnya.
Adhy menambahkan, seluruh barang bukti diakui sebagai milik terduga pelaku. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sekecil apapun upaya menyembunyikan barang bukti, personel kita sudah terlatih untuk mengungkapnya. Kami akan terus bergerak tanpa henti memberantas peredaran narkoba di Bumi Gawi Hatantiring,” jelasnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

