wajahborneo.com, Barito Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara kembali meraih prestasi tata kelola keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025, Penyerahan tersebut berlangsung di Palangka Raya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengutarakan opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, di antaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal.
Dia menambahkan, dalam kesempatan tersebut BPK menyerahkan tiga LHP LKPD (Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Katingan). Tiga kabupaten tersebut melengkapi keseluruhan 15 laporan daerah yang sudah diperiksa, dengan total aset yang tercatat sebesar Rp14,99 triliun, dengan surplus laporan realisasi anggaran dari pendapatan daerah sebesar Rp6,51 triliun, dan belanja daerah Rp5,98 triliun.
“Meski berhasil meraih WTP, kami akan tetap menindaklanjuti rekomendasi yang bersifat non-material, di antaranya perbaikan laporan keuangan, optimalisasi strategi pendapatan, efisiensi belanja, penataan aset, penyelesaian temuan penganggaran, dan kelebihan pembayaran,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengapresiasi capaian yang sudah diterima Pemkab Barito Utara. Opini WTP tersebut menjadi yang pertama di masa jabatannya sebagai pemimpin daerah sekaligus menjadi torehan ke-11 secara beruntun.
“Terima kasih atas segala dukungan dan arahan dari BPK RI Perwakilan Kalteng. Kami akan menyusun action plan untuk menindaklanjuti setiap temuan yang ada,” katanya.
Dia menegaskan akan memantau langsung kinerja kepala perangkat daerah guna menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan, yakni 60 hari setelah LHP diserahkan.
“Kita berkomitmen melakukan perbaikan dengan tindakan nyata, agar ke depan setiap uang rakyat yang dikelola dapat dimanfaatkan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (bar/bam/red2)

