
Rombongan Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 11 Juni 2026. Selain menggelar diskusi, sejumlah legislator tersebut juga mengunjungi depot penyimpanan arsip, ruang cold storage, dan ruang pengolahan arsip. Foto/Ist/wajahborneo.com
wajahborneo.com, Palangka Raya — Kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah (Jateng) merupakan salah satu bahan pertimbangan, agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kearsipan yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat tata kelola arsip Kalteng secara menyeluruh, mulai dari dokumen pemerintahan hingga rekam jejak sejarah daerah yang bermanfaat bagi generasi mendatang.
“Harapan kita, melalui perda ini pengelolaan arsip Kalteng semakin kuat, bukan hanya arsip pemerintahan, tapi juga sejarah daerah yang punya nilai bagi generasi selanjutnya,” kata Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bryan Iskandar, Senin, 15 Juni 2026.
Byran mengutarakan pentingnya penguatan sistem kearsipan daerah berbasis digital, menyusul kunjungan kerja ke Dinas Kearsipan Kota Semarang beberapa waktu lalu. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kearsipan yang tengah digodok DPRD.
Selain itu, kunjungan ke Semarang, Jateng dilakukan untuk mempelajari langsung praktik pengelolaan arsip di daerah tersebut, sekaligus menyerap masukan yang bisa diadopsi dalam penyusunan regulasi kearsipan di Kalteng.
“Dari Semarang, ada beberapa konsep pengelolaan arsip yang bisa kita jadikan acuan, terutama soal cara menjaga dokumen bersejarah agar tetap awet dalam jangka panjang,” ujarnya.
Kunjungan tersebut akan menjadi salah satu rujukan utama dalam merumuskan pasal-pasal Raperda Kearsipan, khususnya terkait skema digitalisasi dokumen. Menurutnya, arsip fisik rawan rusak seiring waktu, sehingga alih media ke format digital dinilai mendesak untuk dilakukan.
“Teknologi harus kita manfaatkan. Arsip yang penting dan bernilai sejarah perlu dicatat lalu dialihkan ke bentuk digital agar lebih aman untuk jangka panjang,” katanya.
Selain aspek teknis pengelolaan, Raperda Kearsipan semestinya tidak hanya mengatur administrasi penyimpanan dokumen pemerintahan, tetapi juga membuka ruang bagi pelestarian sejarah daerah secara lebih luas. (din/red2)
