Tahun Ini Pemkab Seruyan Fasilitasi 246 Unit Rumah Masyarakat Kurang Mampu untuk Direhab

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Seruyan, Albidinnor diwawancarai di-ruang kerjanya Rabu, 26 Agustus 2026. Foto/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan — Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan akan merehab 246 unit hunian masyarakat kurang mampu yang berada di sejumlah kecamatan untuk direhab.

“Tahun 2026 ini, Pemkab Seruyan menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 246 unit,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Seruyan, Albidinnor, Rabu, 27 Agustus 2026.

Adapun rincian sebaran ratusan unit BSPS di Kabupaten Seruyan pada tahun ini meliputi; Desa Mekar Indah (12 unit), Muara Dua (22 unit), Paren (21 unit), Pematang Panjang (25 unit), Persill Raya (16 unit), Tanjung Rangas (30 unit), Tanjung Rangas 2 (17 unit), dan Ulak Batu (16 unit). Desa Asam Baru (12 unit), Halimaung Jaya (15 unit), dan Kuala Pembuang 1 (14 unit). Kuala Pembuang II (12 unit), serta 46 unit lainnya di Kuala Pembuang dan Sungai Perlu.

​Albidinnor menambahkan, bantuan tersebut bersifat stimulan dengan nilai Rp20 juta per unit rumah yang diperuntukkan perbaikan komponen seperti atap, lantai, dan dinding (Aladin).

“Sekali lagi, bantuan ini sifatnya stimulan. Jadi, kalau ada kekurangan, bisa melalui swadaya masyarakat maupun pemerintah desa setempat untuk menutupi kekurangannya,” ujarnya. 

Dijelaskannya, program BSPS merupakan bantuan pemerintah berbentuk barang untuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4.

Seperti diketahui, Desil 1 sampai 4 dikategorikan dalam kelompok 40 persen penduduk terbawah yang memiliki tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi paling rendah berdasarkan pemeringkatan nasional. Adapun data keterangan kategori Desil bisa diketahui melalui Dinas Sosial Kabupaten.

Rincian Kategori Desil 1 sampai 4 sebagai berikut:

  • Desil 1: Kelompok sangat miskin atau 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
  • Desil 2: Kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin.
  • Desil 3: Kelompok masyarakat yang masuk kategori hampir miskin.
  • Desil 4: Kelompok masyarakat yang masuk kategori rentan miskin.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link