wajahborneo.com, Seruyan – Sebagai salah satu upaya agar penggunaan anggaran daerah sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berkomitmen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan pada pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas, di-wawancara, Kamis, 10 September 2026, mengatakan dalam perencanaan APBD murni yang sudah berjalan sebelumnya akan disempurnakan kembali setelah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyesuaian tersebut termasuk diantaranya perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025.
“Dalam rangka perubahan inilah, kita akan menyempurnakan sesuai penyampaian Ketua DPRD Seruyan tadi, bagaimana kita menyempurnakan perencanaan APBD di anggaran murni kemarin. Termasuk nilai SiLPA dan lain sebagainya sesuai hasil audit BPK itu nanti kita perbaiki, kita sesuaikan,” ujarnya.
Abbas menegaskan, dalam alokasi APBD Perubahan tahun anggaran 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat. Pemenuhan belanja yang dimaksud meliputi pembayaran belanja pegawai negeri (ASN), Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Anggaran itu akan kita prioritas pada belanja yang bersifat mengikat diantaranya pembayaran belanja pegawai negeri (ASN), PPPK, hingga TPP,” ujarnya.
Dijelaskan Abbas, setelah pos anggaran wajib terikat tersebut terpenuhi, penyusunan anggaran akan diarahkan pada program-program pembangunan prioritas yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

