wajahborneo.com, Seruyan — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan melayangkan somasi kepada pemilik akun Facebook Yasin Daeng Limpo, Selasa, 29 September 2026.
Langkah tersebut menyusul unggahan Yasin di Facebook yang dinilai memuat tudingan terhadap wartawan, termasuk dugaan menerima imbalan untuk memberitakan persoalan tanah waris.
Dalam unggahannya, Yasin mempertanyakan berapa uang yang diberikan kepada wartawan untuk menghadiri panggilan Asisten III Setda Seruyan, Yudiansyah. Ia juga menuding wartawan memberitakan informasi bohong terkait tanah waris yang diklaimnya.
Ketua PWI Seruyan Hendri Editia mengatakan, kehadiran wartawan dalam kegiatan yang menjadi bahan pemberitaan tersebut bukan tanpa dasar.
“Para rekan-rekan wartawan hadir berdasarkan undangan resmi dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) Seruyan,” katanya, Selasa (29/9).
Menurut Hendri, kehadiran para pewarta merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan karena kepentingan pribadi atau untuk mendapatkan imbalan.
Kegiatan tersebut merupakan press release Pemkab Seruyan terkait Penegasan Status Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Seruyan Terkait Klaim Ahli Waris Alm. Dahlan Bin Kamarudin dkk. yang dijadwalkan pada Senin, (24/8) pukul 10.00 WIB di Kantor Diskominfosandi Seruyan.
Dalam undangan tersebut dijelaskan, pemerintah daerah akan menyampaikan posisi dan penjelasan resmi terkait status enam bidang tanah atau aset daerah yang menjadi objek klaim. Materi yang disampaikan meliputi dasar kepemilikan, pencatatan sebagai Barang Milik Daerah (BMD), serta putusan hukum yang telah ada.
Hendri menilai, keberatan terhadap suatu pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam dunia pers.
“Kritik terhadap produk jurnalistik merupakan hal yang wajar, tapi tuduhan mengenai penerimaan uang untuk membuat berita bohong merupakan persoalan berbeda karena menyangkut integritas wartawan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWRI Seruyan Muhammad Yasir menegaskan bahwa pihaknya turut mengambil langkah tersebut untuk menyikapi tudingan yang dinilai merugikan nama baik wartawan.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menempuh mekanisme yang berlaku, termasuk hak jawab dan hak koreksi,” ujarnya.
Yasir menegaskan, tuduhan bahwa wartawan menerima bayaran untuk memberitakan berita bohong harus disertai bukti dan tidak boleh disampaikan sembarangan.
Yasir juga menilai, persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
“Kami juga tetap akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kerja jurnalistik,” tuturnya.
Melalui somasi yang dilayangkan, PWI dan PWRI Seruyan meminta Yasin memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kedua organisasi dalam menyikapi dugaan serangan terhadap nama baik dan integritas wartawan di Kabupaten Seruyan. (*/red3)

