wajahborneo.com, Seruyan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 599,26 gram dari lima kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus hingga Oktober 2026.
Pemusnahan barbuk di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Kamis, 8 Oktober 2026, itu dipimpin Kasatresnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto didampingi KBO Satrenarkoba Iptu Dwi Priyono bersama Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan serta penasehat hukum (PH) para tersangka.
AKP Adhy Heriyanto mengatakan, lima kasus tersebut terdiri dari empat kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Seruyan dan satu kasus yang ditangani Polsek Hanau.
“Hari ini kami menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan dan Polsek Hanau,” katanya.
Dia menuturkan, pengungkapan kasus pertama dilakukan terhadap tersangka Nunung Bin Muhlan (Alm), (37), berdasarkan laporan tanggal 10 Agustus 2026. Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,69 gram. Tersangka berikutnya Sryansyah Bin Muhrim (Alm), (39), yang diamankan di Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar. Petugas menyita 11 paket sabu dengan berat kotor 2,08 gram.
“Dari pengungkapan tersebut, modus yang digunakan antara lain tersangka memiliki narkotika jenis sabu untuk kemudian menjual atau mengedarkannya kepada orang yang ingin membeli,” ujarnya.
Adhy menambahkan, pengungkapan dengan barang bukti terbesar dilakukan pada 19 September 2026. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Aris Bin Nurdin, (22), Mahendra Bin Maspil (Alm), (24), dan Ahmad Fadil Bin Rahyudin, (18). Ketiganya diamankan di wilayah Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau. Dari kasus tersebut, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 586,95 gram.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengungkapan narkotika diperoleh dari wilayah Kalimantan Barat untuk dibawa ke Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan sebelum diedarkan. Barang haram tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp6 juta per lima gram.
“Kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu 586,95 gram,” katanya.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka Hendri Bin Anang Halmin, (37), di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari tangan pelaku diamankan 11 paket sabu dengan berat kotor 8,45 gram.
Adhy menjelaskan, dari empat kasus yang telah diungkap Satresnarkoba Polres Seruyan, Polsek Hanau juga mengungkap satu kasus dengan tersangka Andi Bin Rudi Desta Permana, (35). Tersangka diamankan di sebuah penginapan di Desa Pembuang Hulu II dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,09 gram.
Setelah dijumlahkan, seluruh barang bukti dari lima kasus tersebut totalnya mencapai 599,26 gram sabu dengan nominal Rp700 juta. Berdasarkan hasil pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi dikonsumsi oleh ribuan orang.
“Dengan diamankannya para tersangka dan barang bukti ini, kami memperkirakan 5.900 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram dapat digunakan oleh 10 sampai 15 orang,” paparnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

