WAJAHBORNEO.com, Seruyan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang dan Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB pada hari Rabu (07/04/2021), melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), dalam hal antisipasi Over Kapasitas dan Perawatan Tahanan di Rutan Polres Seruyan.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Aula Patria Tama 95 Polres Seruyan tersebut dilaksanakan oleh Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si, Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Reza Febriansyah, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rozali, S.H., M.M. dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB Darmanto Hutasoit, S.H., M.H. dihadiri pejabat utama Polres Seruyan, Staf dari masing-masing instansi serta di saksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir.
Kapolres mengatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk peningkatan kerjasama dan sinergitas antara semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan Perawatan terhadap Tahanan/Terdakwa/Narapidana di Rutan Polres Seruyan agar selalu menjaga komunikasi yang baik apabila terjadi Over Kapasitas di Rutan Polres Seruyan maupun Lapas Kelas IIB Sampit terutama di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Menurut Kapolres Seruyan penandatanganan kerjasama tersebut, bentuk sinergi pihak Kepolisian dengan Lapas Kelas IIB Sampit, Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB, sehingga setiap waktu apabila dikemudian hari ada terjadi masalah Over Kapasitas maupun permasalahan lainnya dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita terus tingkatkan sinergitas untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan kepada Tahanan. Kami akan bersama-sama melaksanakan perawatan dan pengawasan di Rutan,” ucap AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rozali, S.H., M.M. menyampaikan terima kasih kepada Polres Seruyan karena sudah memprakarsai untuk membuat MoU guna meningkatkan kerja sama yang baik untuk kedepannya.
Dengan adanya MoU tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Seruyan dan nantinya akan bekerja sama untuk melaksanakan Perawatan terhadap Terdakwa yang dititipkan di Rutan Polres Seruyan, sebagai upaya untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan terhadap terdakwa.
Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Reza Febriansyah, S.H. juga sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, “Apabila terjadi Over Kapasitas di Rutan Polres Seruyan agar pihak Polres Seruyan dapat menggkordinasikan kepada Pihal Lapas agar dapat segera di Kirim Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit guna mencegah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan” ujar nya.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB Darmanto Hutasoit, S.H., M.H. mengatakan sangat mengharapkan hasil dari kegiatan ini dapat terus berlangsung secara berkesinambungan, guna meningkatkan kerjasama dan komunikasi yang baik antara semua pihak.

