Susun Agenda, Ketua DPRD Ingin Jadwal Kegiatan Tidak Berbenturan Dengan Pemkab Seruyan

KETUA DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo memimpin Rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama Pemkab Seruyan di Ruang Rapat DPRD Seruyan, Jumat, 9 April 2021. Foto/Bambang/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo memimpin langsung Rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Ruang Rapat DPRD Seruyan, Jumat, 9 April 2021.

Rapat dengan agenda penjadwalan kegiatan DPRD Seruyan selama 18 hari ke depan tersebut juga dihadiri Pemkab Seruyan yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Budi Purwanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahmad Hidayat, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarinah Maulidah dan SOPD terkait lainnya.

Agenda tersebut khususnya dalam rangka menindaklanjuti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seruyan tahun 2020.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, rapat Banmus yang melibatkan pihak eksekutif tersebut dimaksudkan agar jadwal DPRD Seruyan tidak berbenturan dengan kegiatan Pemkab Seruyan.

“Saya berharap agenda yang kami susun ini waktunya tidak bersamaan dengan kegiatan-kegiatan pemerintah daerah,” katanya.

Dengan demikian katanya, jadwal rapat Legislatif yang melibatkan pihak eksekutif bisa dihadiri oleh Pemkab Seruyan.

PEMKAB SERUYAN diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Budi Purwanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahmad Hidayat, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarinah Maulidah mengikuti rapat Banmus di Ruang Rapat DPRD Seruyan, Jumat, 9 April 2021. Foto/Bambang/WAJAHBORNEO.com

Berdasarkan kesepakatan draft Banmus tersebut ditentukan, pada Senin 12 April 2021 akan dilaksanakan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Seruyan tahun 2021, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus LKPJ.

Lalu, pada Selasa 13 April 2021 akan dilaksanakan rapat paripurna penyampaian Surat Keputusan (SK) Pansus LKPJ.

Pansus LKPJ Bupati akan bekerja selama seminggu yakni sejak tanggal 14 hingga 20 April 2021, dilanjutkan pada 21-22 April 2021 rapat pembahasan LKPJ.

Usai membahas LKPJ, pada 23 April 2021 akan dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link