Sambang ke Desa Binaannya, Bhabinkantibmas Polsek Seruyan Hilir Sosialisasikan Maklumat Kapolri

BHABINKAMTIBMAS Desa Halimaung Jaya menempel Maklumat Kapolri di Desa Halimaung Jaya Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Sabtu, 2 Januari 2021. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Bhabinkamtimbas Desa Halimaung Jaya Polsek Seruyan Hilir Bripka Guntur Syaputra melakukan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020, dii wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan, Sabtu, 2 Januari 2021.

“Demi memberikan perlindungan, menjamin keamanan dan kenyamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkannya Keputusan Kapolri Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI),” katanya.

Setiyono berharap agar masyarakat tidak ada yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono.

Setiyono berpesan hidup di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum yang berlaku didalam Negara.

“Kalau hukum sudah menyatakan hal tersebut melanggar, tentu ada sanksi. Sanksinya kan macam-macam,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link