WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Personel Polsek Seruyan Hilir melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2021, di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Minggu, 3 Januari 2021.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara menempel selebaran berisi Maklumat Kapolri di sejumlah tempat keramaian masyarakat.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, larangan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH 14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.
“Dalam Maklumat Kapolri ini meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” kata AKP Setiyono.
Karenanya, Kapolsek Seruyan Hilir ini meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan symbol dan atribut FPI,” imbau Kapolsek.

