Masyarakat 5 Desa di Seruyan Tengah dan Batu Ampar Tuntut PT CKS Realisasikan Plasma

RAPAT Dengar Pendapat (RDP) DPRD Seruyan dengan masyarakat lima desa di Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Seruyan Tengah di Gedung Serbaguna DPRD Seruyan, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Rabu, 2 Juni 2021. Foto/Bam/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Masyarakat Desa Teluk Bayur, Tangga Batu Kecamatan Seruyan Tengah, dan Desa Derawa, Durian Kait, Kalang, dari Kecamatan Batu Ampar menuntut Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS KS) PT Cipta Tani Kumai Sejahtera (PT CKS) Medco Agro Group untuk merealisasikan plasma bagi masyarakat di sekitar operasional perusahaan.

Pernyataan itu dikemukakan perwakilan masyarakat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan di Gedung Serbaguna DPRD Seruyan, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Rabu, 2 Juni 2021.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dihadiri sejumlah anggota DPRD, Harsandi, Arrahman, Bejo Riyanto, Argiansyah, Masfuatun. Sementara dari pihak eksekutif diwakili Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Ahmad Kartono.

Sulesdi Kepala Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah mengungkapkan keprihatinannya terhadap investor yang keberadaannya justru tidak memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat di sekitar perusahaan.

Ungkapan serupa juga disampaikan, Domeng, tokoh adat mengatakan masyarakat lima desa di bantaran Sungai Seruyan yang berada di sekitar operasional perusahaan belum menerima plasma PT CKS.

“Masyarakat hanya jadi penonton, seharusnya keberadaan investor juga harus mampu mensejahterakan masyarakat sekitar perusahaan,” ujarnya.

Untuk itu katanya, masyarakat adat ingin agar PT CKS merealisasikan plasma untuk warga desa terkait.

“Selama ini kami hanya mendengar dari desa-desa lain di wilayah hilir dapat plasma, bagaimana dengan kami, kami juga ingin keadilan,” katanya.

Domeng berharap, DPRD selaku wakil rakyat bersama Pemkab Seruyan bersama-sama memperjuangkan hak masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang mengenai ketentuan 20 persen plasma masyarakat dari luasan areal IUP (Ijin Usaha Perkebunan).

Terkait itu, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan pihaknya bersama Pemkab Seruyan akan ikut bersama masyarakat dalam membela kepentingan masyarakat.

“Kita sepakat bahwa hadirnya perusahaan tentunya untuk bisa mensejahterakan masyarakat disekitarnya, namun tentunya harus memperhatikan aturan-aturan yang mengatur agar setiap perjuangan masyarakat tersebut tidak bertentangan dengan hukum,” katanya.

Dijelaskanya, untuk permasalahan ini tentunya antara legislatif dan eksekutif duduk bersama agar keinginan masyarakat ini bisa terakomodir dengan baik, sehingga keberadaan masyarakat dan investor bisa sejalan dan saling menguntungkan.

”Setelah ini (RDP), kami nantinya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, Pemda nanti akan memfasilitasi, kami (DPRD) akan mengawasi, semuanya akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

“Bagaimana pun caranya masyarakat lima desa ini harus ambil bagian dengan keberadaan PT CKS ini, apapun bentuknya nanti kita diskusikan bersama-sama,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Eko-sapaannya berharap, masyarakat bersabar karena DPRD dan Pemkab Seruyan akan bersama-sama mencarikan solusi penyelesaiannya.

Kami minta agar masyarakat mengikuti aturannya, ikuti dulu prosesnya, jangan sampai menyimpang dari aturan. Kami kami memahami, kami juga merasakan apa yang dirasakan masyarakat disana. Tapi kita tetap harus pada koridor aturan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link