WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalimantan Tengah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, di Gedung Serbaguna DPRD Seruyan, Senin, 14 Juni 2021.
Rapat bersama dengan pihak eksekutif tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Seruyan Bambang Yantoko bersama Arrahman dan Bejo Riyanto sementara dari pihak eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Djainu’ddin Noor, Asisten, staf ahli dan sejumlah SOPD.
Dalam rapat tersebut Pansus DPRD Seruyan fokus membahas catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Sebelum pembahasan pada hari ini, kami bersama Tim Pansus lainnya sudah melaksanakan kunjungan lapangan terkait temuan atau catatan yang tertuang dalam LHP BPK RI,” kata Bejo Riyanto yang juga Ketua Pansus DPRD Seruyan.
Bejo menjelaskan, etelah melihat kondisi langsung di lapangan, pihaknya kemudian melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif terkait temuan-temuan tersebut.
“Kita ingin mengetahui secara detail apa saja yang menjadi kendala ataupun permasalahan tersebut, untuk itu, hari ini kita undang langsung instansi yang terkait,” jelasnya.

