WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai, penerimaan pajak dari sarang burung walet belum maksimal. Belum diketahui musabab sektor pajak sarang burung walet belum optimal, padahal ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Saat ini Perda yang mengatur itu sudah ada, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih belum bisa maksimal,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Rabu, 13 April 2021.
“Saya juga tidak tahu Perda itu kapan terbentuknya, nanti kami akan coba buka dan pelajari lagi Perda tersebut di mana kira-kira kelemahannya,” katanya lagi
Dalam waktu dekat katanya, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan mengenai Perda tersebut.
Eko menjelaskan, rapat tersebut nantinya tidak hanya membahas tentang Perda yang mengatur tentang pajak sarang burung walet itu saja, akan tetapi pihaknya akan mengevaluasi kembali mengenai mana-mana saja Perda yang betul-betul bisa memberikan manfaat bagi masyarakat banyak.
“Nanti akan kita inventarisir, apabila masih belum maksimal akan coba kita evaluasi kembali khususnya yang berkaitan dengan peningkatan PAD. Salah satunya tentang pajak sarang burung walet itu tadi, karena memang Perda itu ada sebelum saya ada di sini,” terangnya.

