Ini Harapan Bupati Seruyan Untuk Tim Penyelesaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit

BUPATI SERUYAN Yulhaidir memimpin rapat pembentukan tim penyelesaian perizinan di Kabupaten Seruyan. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, pada Rabu, 21 April 2021, resmi membentuk tim penyelesaian perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan.

Rapat tersebut juga dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

Bupati Seruyan Yulhaidir Kamis, 22 April 2021 mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, berkepentingan untuk dapat segera membentuk tim penyelesaian perizinan perkebunan kelapa sawit ini.

“Tim yang telah terbentuk nantinya akan bergerak, untuk memastikan seluruh perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit di Seruyan, telah mengantongi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya

Dijelaskan Bupati, adapun dasar hukum pembentukan tim penyelesaian perizinan perkebunan kelapa sawit ini, Instruksi Presiden RI Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit dan dasar hukum lainnya.

Kemudian, LHP Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 47/LHP/XVII/09/2019 tentang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Perizinan, Sertifikasi dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan serta kesesuaiannya dengan kebijakan dan ketentuan Internasional pada Kementerian LHK, Kementerian Pertanian serta Instansi terkait lainnya di Prov. DKI Jakarta, Riau, Jambi, Kalbar dan Sumatera Utara.

Dan Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor : B/4855/KSP.00/10-16/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 perihal Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik di Prov. Kalteng dalam rangka implementasi kebijakan satu peta.

“Mudah-mudahan tim ini nantinya bisa bekerja maksimal,” paparnya.

Pemkab Seruyan

 

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link