Anggota DPRD Seruyan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

PROSES PELANTIKAN anggota DPRD Seruyan terpilih masa jabatan 2024-2029, yang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Sampit kelas IB, Benny Octavianus. Foto/Ist/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan – Kepala Pengadilan Negeri kelas IB Sampit, Benny Octavianus, secara resmi melantik dan mengukuhkan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan masa jabatan 2024-2029 di aula paripurna DPRD Seruyan, Senin, 19 Agustus 2024.

Pelantikan yang dilaksanakan di aula rapat paripurna DPRD Seruyan itu turut disaksikan Penjabat Bupati Seruyan beserta Kepala Satuan Organisasi Perangkah Daerah (SOPD) dilingkup Pemkab Seruyan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), , pengurus Partai Politik, para tokoh, dan lainnya.

Pelantikan dilakukan sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, nomor 18844/295/2024 tentang peresmian anggota DPRD Seruyan masa jabatan 2024-2029.

Ketua sementara DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, semua tahapan mulai dari rangkaian pembukaan, proses pelantikan, hingga ditutup semuanya dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib.

“Alhamdulillah, semua tahapan pelaksanaan pelantikan anggota DPRD terpilih sudah dilaksanakan dengan baik, lancar, tertib dan sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.

Diharapkan, kedepan semua anggota yang telah dilantikan ini dapat menjalin komunikasi dan koordinasi, mengingat ada 12 anggota baru yang tentunya perlu sinergisitas dan kerja sama yang baik, agar tujuan dan fungsi lembaga DPRD tercapai dengan baik. (**)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version