wajahborneo.com, Seruyan – Melihat banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang disepanjang jalan Ahmad Yani atau jalan protokol Kota Kuala Pembuang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta bertindak tegas dengan menertibkan pemasangan APK yang melanggar aturan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, pemasangan APK banyak yang tidak sesuai dengan aturan. Bahkan tidak sedikit ditemukan ada yang masih non APK atau yang disebut sebagai alat peraga sosialisasi (APS). Padahal, pihak Bawaslu telah menetapkan agar APK dan sejenisnya tidak dipasang dijalan Ahmad Yani.
“Sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan cukup banyak APK dan APS, yang sampai dengan saat ini masih terpasang di jalan protokol, padahal hal ini menyalahi aturan dari Bawaslu,” katanya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Menurutnya, Bawaslu sebagai pihak yang berwenang seharusnya dengan segera melakukan penertiban terhadap APK yang memang menyalahi aturan. Terutama untuk sepanjang jalan protokol yang memang harus bersih dari pemasangan APK.
“Tidak hanya di jalan protokol, APK yang memang menyalahi aturan termasuk APS yang sebenarnya sudah harus diturunkan, Bawaslu harus mengabil sikap agar semua peserta pilkada dapat mentaati aturan dan ketentuan,” tegasnya.
Eko yang menjabat sebagai Ketua DPRD Seruyan 2 periode ini berharap, APK yang dipasang sembarangan ini untuk segera ditertibkan oleh Bawaslu, sehingga ada kepatuhan dan semua peserta pilkada dapat tertib sebagaimana regulasi. (**)
