WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Polsek Seruyan Hulu telah melaksanakan kegiatan PPKMBM dalam Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Di Desa Tumbang Bahan Kec. Seruyan Hulu Pada Hari Kamis (08/04/2021) Pagi Skj. 08.00 Wib
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Wisno Susanto serta anggota Pospol Tumbang Darap Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan Peresmian Posko Penerapan Pembatasan Kegiatan Berskala Mikro (PPKMBM). Maksud dari pembentukan PPKMBM adalah untuk menekan/mengurangi angka penyebaran virus corona covid-19 dari tingkat Rt serta sebagai motor penggerak bagi warga dalam hal penerapan Prokes ttg Covid-19.
Selain itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas)
“Adapun maksud dan tujuan kegiatan PPKMBM tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Bahan Kecamatan Seruyan Hulu,” katanya.

