wajahborneo.com, Seruyan – Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada personel Polres Seruyan sebagai langkah memperkuat pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan mendukung pelaksanaan tugas yang profesional, Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng AKBP Jovan Reagan Sumual, Kaurluhkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng AKP Dedy Darmawan, Paursunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng Iptu Agus Setiawan, serta dihadiri langsung Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, Pejabat Utama (PJU) Polres Seruyan, dan sejumlah personel Polres Seruyan.
Beddy Suwendi, mengemukakan seluruh personel agar mengikuti penyuluhan dengan seksama dan memanfaatkan kegiatan ini sebagai salah satu langkah untuk memahami hukum dalam pelaksanaan tugas. Dengan berbagai materi penting di antaranya implementasi KUHAP baru, antisipasi kerawanan praperadilan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, serta penanganan Karhutla.
“Seluruh personel kita berharap dapat memahami dan menyimak materi yang disampaikan. Sehingga ke depan dapat diimplementasikan dalam berbagai pelaksanaan tugas, khususnya penegakan hukum,” katanya.
Dia menambahkan, pemahaman terhadap aturan dan perkembangan hukum sangat penting bagi setiap personel. Melalui pemahaman yang baik, setiap tindakan kepolisian yang dilaksanakan akan sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kesalahan prosedural dalam pelaksanaan tugas.
“Dalam kesempatan tersebut, seluruh personel mendapat penjelasan terkait perubahan dan implementasi KUHAP baru, potensi kerawanan praperadilan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, serta aspek hukum dalam menangani Karhutla,” ujarnya.
Beddy berharap, seluruh personel Polres Seruyan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dan mampu mengimplementasikan secara tepat khususnya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum kepada masyarakat.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto
