WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Bupati Seruyan Yulhaidir kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan perpanjangan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Perpanjangan WFH tersebut dilakukan melalui SE Bupati Seruyan Kabupaten Seruyan, tentang perpanjangan ke 12, tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemkab Seruyan.
Bupati Seruyan Yulhaidir, Senin, 5 Juni 2021 menyampaikan seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan Tenaga Kontrak diminta untuk melakukan kerja mandiri dari rumah masing-masing.
Dijelaskan, bahwa bekerja secara mandiri dilakukan dengan sistem online dari rumah masing- masing, dan handphone harus selalu aktif. Selama bekerja mandiri di rumah, handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan.
Sedangkan terkait pelaksanaan dan pengawasan disiplin kerja berdasarkan surat edaran ini, akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah pada instansi masing-masing.
Selanjutnya, pada setiap perangkat daerah, harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah.
Sementara, dalam hal pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” pintanya.
“Adapun kebijakan ASN bekerja dari rumah ini, berlaku hingga tanggal 14 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan situasi selanjutnya,” paparnya.
