WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Bupati Seruyan Yulhaidir meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Reuse, Reduce, Recycle atau (TPS 3R) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Senin, 11 Oktober 2021.
Bupati didampingi Sekda Djainu’ddin Noor, Kepala DLH Seruyan, Priyo Widagdo, Kades Sungai Undang, Ikhwan Arifin, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) serta SOPD terkait dilingkup Pemkab Seruyan.
Peresmian tersebut juga dibarengi dengan komitmen dukungan yang dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Seruyan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Tengah.
“Pembangunan gedung TPS 3R ini merupakan yang pertama kali dibangun di Kabupaten Seruyan. Dengan dibangunnya TPS 3R ini diharapkan, Desa Sungai Undang menjadi pelopor pengelolaan sampah mandiri bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Seruyan,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir saat menyampaikan arahannya di peresmian gedung TPS 3R Desa Sungai Undang.
Yulhaidir menginginkan dengan berdirinya TPS 3R ini akan dapat membantu Pemda dalam mengurangi timbulan sampah yang sekarang hampir penuh di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) jalan Kuala Pembuang – Sampit.
“Dengan telah difungsikannya TPS 3R yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) “Undang Lestari Sejahtera” ini, kiranya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya warga Desa Sungai Undang,” katanya.
Sementara, Kades Sungai Undang, Ikhwan Arifin mengatakan, pembangunan gedung TPS 3R tersebut merupakan hibah dari Satuan Kerja (Satker) Sanitasi Masyarakat Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Provinsi Kalteng.
“Pembangunan TPS 3R ini terlaksana atas permintaan Bupati Seruyan Yulhaidir dan Allhamdulillah, tahun ini dapat terealisasi sekaligus diselesaikan pembangunannya. Kami ucapkan terimakasih kepada Pak Bupati Yulhaidir yang terus men-support hingga terbangunannya TPS 3R ini,” ujarnya.
Ikhwan menjelaskan, TPS 3R mengelola sampah menjadi memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Disisi lain tentu akan mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat sampah, meningkatnya kebersihan lingkungan, melindungi kualitas air sungai dari penumpukan sampah dan mengurangi beban pencemaran air sungai khususnya di wilayah desa terkait.
