wajahborneo.com, Seruyan — Diduga melakukan aksi tidak senonoh atau mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur. Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria baru baya berumur 60 tahun tanpa perlawanan, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin, 10 Agustus 2026.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Aipda Ronny, mengutarakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 8 Agustus 2026 pada pukul 14.00 WIB. Pada sebuah rumah yang beralamat di Kuala Pembuang.
Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui saat orang tua korban tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapati anaknya dalam kondisi menangis. Saat ditanya korban menceritakan telah menjadi korban cabul yang diduga dilakukan seorang pria parubaya berinisial AE (60 tahun).
Ronny menambahkan, mengetahui peristiwa yang dialami anaknya, orang tua korban segera melakukan klarifikasi dengan menghubungi AE. Dalam komunikasi tersebut, AE mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
“AE sempat mencoba menyelesaikan permasalahan secara damai dengan menawarkan sejumlah uang, namun ditolak oleh pihak keluarga korban,” katanya.
Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti aduan masyarakat Resmob Polres Seruyan bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan.
“AE berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Seruyan,” ujarnya.
Beddy Suwendi, menegaskan Polres Seruyan berkomitmen menangani kasus tersebut dengan profesional dan sesuai prosedur yang berlaku, khususnya perkara yang menyangkut perlindungan anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. AE akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia mengimbau, seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto
