Curi 2 Unit Handphone di Pematang Panjang, Residivis Kambuhan Diciduk Polisi

WAKAPOLRES SERUYAN Kompol Yudha Setiawan (kedua dari kiri) memperlihatkan barang bukti saat press release di Mapolres Seruyan, Senin, 29 Maret 2021 kemaren. Foto/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Arif Budianto (20) kembali harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, Arif ketahuan melakukan pencurian dua unit handphone di rumah warga Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Senin, 22 Maret 2021.

Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan saat press release di Mapolres Seruyan, Senin, 29 Maret 2021 mengatakan, penangkapan mantan residivis tahun 2018 tersebut berawal dari laporan Kumriah warga Jalan Pematang Ubar RT 10 RW 002 Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir yang mengaku kehilangan handphone merk Oppo A12 dan Oppo A3s.

“Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian pada malam hari dan mengintai rumah yang akan dicuri, melihat keadaan sepi, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada,” kata Wakapolres.

“Selain dua buah handphone, korban juga kehilangan uang Rp2 juta,” katanya lagi.

Dari laporan itu Resmob Polres Seruyan kemudian melakukan penyelidikan, didapat informasi dari masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melihat Arif keluar melalui belakang rumah korban.

Dari informasi tersebut Resmob bergerak cepat dan menemukan Arif yang juga residivis dengan kasus pencurian di tahun 2010 lalu di sebuah warung beserta sejumlah barang bukti yang langsung dibawa ke Mapolres Seruyan.

Atas perbuatannya, Arif diancam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version