wajahborneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan masih dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah pusat disebut masih mengevaluasi sekaligus meminta penyempurnaan sejumlah materi dalam rancangan aturan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, Senin, 1 Juni 2026, mengatakan raperda itu disusun bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat, khususnya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Masih ada beberapa evaluasi dari Kemendagri, sehingga kami perlu menyesuaikan isi raperda-nya,” katanya.
Nafsiah menjelaskan, DPRD Kalteng terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat penyelesaian raperda tersebut.
“Kemarin saya sudah komunikasi dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kalteng. Kemungkinan informasi lanjutannya keluar dalam satu sampai dua minggu ke depan,” ujarnya.
Selain mengawal Raperda Pertambangan, DPRD Kalteng juga memantau proses Raperda Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu yang telah menyelesaikan tahap pengesahan di tingkat daerah. Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng masih menyinkronkan redaksi aturan sebelum dokumen tersebut dikirim ke Kemendagri untuk proses fasilitasi.
Nafsiah mengatakan, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen melindungi aktivitas pertambangan rakyat melalui regulasi yang memiliki dasar hukum jelas, mengingat kewenangan sektor pertambangan terbagi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Karena sektor pertambangan ini kewenangannya terbagi antara pusat dan daerah. Untuk Kalteng sendiri, sudah ada lima kawasan yang ditetapkan sebagai WPR,” katanya.
Adapun lima wilayah pertambangan rakyat tersebut berada di Kabupaten Murung Raya, Sukamara, Gunung Mas, Katingan, dan Pulang Pisau. Nafsiah menambahkan, dirinya juga telah berkomunikasi langsung dengan Kementerian ESDM untuk membahas kawasan-kawasan yang layak masuk kategori Wilayah Pertambangan Rakyat. (din/red2)
