wajahborneo.com, Palangka Raya — DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan pemerintah agar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak berakhir sebagai proyek simbolis. Koperasi yang telah diresmikan harus benar-benar beroperasi dan memberi manfaat ekonomi bagi warga desa, bukan sekadar berdiri di atas kertas dengan plang nama.
Anggota DPRD Kalteng, Sudarsono, Senin, 17 Agustus 2026, mengatakan progres program strategis nasional itu jangan sampai hanya ada struktur kepengurusannya di atas kertas atau sekadar plang nama di depan kantor desa, tetapi kosong dari aktivitas ekonomi produktif.
Sudarsono mewanti-wanti agar persoalan klasik yang kerap berulang dalam program berbasis desa, yakni minimnya kesiapan manajerial pengurus koperasi, serta tidak adanya pemetaan potensi komoditas lokal yang sesuai kebutuhan pasar.
“Akibatnya, banyak unit usaha berdiri tanpa arah bisnis yang jelas dan akhirnya terbengkalai begitu sorotan publik mereda,” ujarnya
Untuk itu katanya, perlu langkah-langkah pengawalan yang wajib dijalankan pemerintah daerah dan dinas terkait yakni, pembentukan koperasi diprioritaskan pada desa yang sudah memiliki ekosistem ekonomi dan komoditas unggulan yang jelas, bukan dipukul rata ke seluruh desa. Pengurus koperasi harus memiliki kapasitas bisnis dan tata kelola keuangan yang akuntabel, bukan sekadar hasil penunjukan struktural dan koperasi desa didorong berfungsi sebagai agregator hasil pertanian, perkebunan, dan produk UMKM agar terserap langsung oleh pasar regional.
Selain itu, katanya, evaluasi secara berkala terhadap perkembangan koperasi di lapangan. Jika ditemukan unit usaha yang mangkrak pasca-bantuan turun, pihak eksekutif akan dipanggil untuk memberikan penjelasan dan langkah perbaikan.
“Masyarakat di desa butuh solusi nyata untuk mendongkrak kesejahteraan mereka, bukan tambahan daftar proyek pemerintah yang akhirnya terbengkalai. Koperasi Merah Putih harus hidup, tumbuh, dan memberikan profit bagi anggotanya,” jelasnya. (din/red2)
