wajahborneo.com, Palangka Raya — Kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan minimal 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat menjadi sorotan utama DPRD Kalimantan Tengah. Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan aturan tersebut bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah itu.
Siti Nafsiah menanggapi langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang belakangan gencar mendesak perusahaan perkebunan merealisasikan kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar area konsesi.
Menurut catatan Komisi II DPRD Kalteng, hingga saat ini masih banyak perusahaan perkebunan yang belum memenuhi ketentuan 20 persen tersebut, meski aturan itu sudah lama berlaku.
Jika seluruh perusahaan patuh, kata Siti, akan ada tambahan puluhan ribu hektare kebun rakyat yang bisa langsung mendongkrak pendapatan warga desa di kawasan perkebunan.
“Ini bukan lagi soal boleh atau tidak boleh, tapi soal kewajiban yang harus dijalankan. Dua puluh persen itu hak masyarakat, bukan hadiah dari perusahaan,” katanya, Selasa, 7 Juli 2026.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, aduan masyarakat dari berbagai kabupaten yang masuk ke DPRD selama ini sebagian besar bermuara pada satu persoalan yang sama: kebun plasma yang tak kunjung terealisasi.
Kondisi ini, menurutnya, membuat masyarakat di sekitar area konsesi hanya jadi penonton di tanah mereka sendiri, sementara perusahaan terus beroperasi dan meraup keuntungan.
Kebun plasma semestinya dipandang sebagai instrumen keadilan ekonomi, bukan sekadar syarat administratif izin usaha. Karena itu, kami mendukung sikap tegas Gubernur Agustiar Sabran yang menagih realisasi kewajiban tersebut ke perusahaan-perusahaan yang selama ini lalai,” katanya.
Kendati begitu, Komisi II DPRD Kalteng meminta agar penegakan aturan itu tetap dijalankan melalui mekanisme yang terukur, transparan, dan berlandaskan hukum, bukan tindakan sepihak. Pendekatan pembinaan dan klarifikasi kepada perusahaan tetap perlu dikedepankan agar iklim investasi di Kalimantan Tengah tidak terganggu.
“Kami dukung penuh ketegasan pemerintah provinsi, tapi tetap harus melalui pembinaan dan klarifikasi lebih dulu, supaya tidak menimbulkan kegaduhan yang justru bisa mengganggu investasi,” ujarnya. (din/red2)
