WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyambut baik dan mengapresiasi terhadap regulasi atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ada di wilayah setempat.
Ketua Fraksi Nasdem Salidin, Selasa 31 Mei 2022 mengatakan, pihaknya tentu sangat setuju agar raperda tersebut bisa secepatnya diselesaikan dan diberlakukan.
Keberdaan Raperda tersebut sangat potensial untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak bangunan.
“Karena bukan saja sebagai fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan gedung, tetapi juga berkaitan dengan realisasi peningkatan PAD. Sehingga kita sangat apresiasi sekali,” katanya.
Selain itu, dari aspek pengendalian juga diharapkan agar setiap bangunan gedung bisa sesuai standar, baik posisi dan estetiknya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan.
Berdasarkan apa yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor, sebesar Rp3 sampai dengan Rp4 miliar tidak bisa digali oleh pemerintah pada sektor retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) karena tidak memiliki regulasi yang mengatur sektor tersebut.
Dijelaskan Salidin, itu dikarenakan pemerintah telah menghapus status IMB dan menggantikannya dengan istilah PBG. Yang mana PBG sendiri merupakan istilah perizinan yang baru dan dipakai untuk membangun bangunan baru atau mengubah fungsi maupun teknis bangunan.
