Kejari Seruyan Terus Usut Dugaan Korupsi Hibah Rp13,8 Miliar di Dinas Perikanan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Denny Iswanto, SH., M.H. Foto/Ist/wajahborneo

wajahborneo.com, Seruyan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan terus mengusut dugaan korupsi proyek hibah tahun 2024, senilai Rp13.802.844.828 miliar di Dinas Perikanan, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seperti diketahui, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini telah diperiksa secara intensif sejak tahun lalu. Penyidik dari Kejari Seruyan juga telah memeriksa sedikitnya 93 saksi yang terdiri dari kelompok nelayan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengguna Anggaran (PA), hingga kontraktor pelaksana kegiatan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Denny Iswanto, Rabu, 16 September 2026, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung secara rinci kerugian negara yang di sebabkan program tersebut, dengan meminta audit dari ahli.

“Saat ini, kami sedang meminta keterangan sejumlah ahli untuk memeriksa kerugian negara dari kegiatan tersebut,” katanya.

Terkait pengembalian kerugian negara atau bukti aliran dana yang telah disita sebesar Rp86.790.000 juta itu katanya, uang tersebut hanya pengembalian yang dicicil. 

Mantan Koordinator Jaksa di Kejati Papua ini menambahkan historis awal pengadaan hibah itu dikerjakan tahun 2024 lalu. Dinas Perikanan membentuk panitia pengadaan dan disepakati untuk mendatangkan item-item pekerjaan seperti mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit dan pakan ikan yang dilaksanakan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL). 

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa fakta hukum di antaranya, adanya oknum Dinas Perikanan dan oknum Pejabat Pengadaan yang melakukan pengkondisian terhadap perusahaan mana saja yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.

“Terdapat praktik pinjam-meminjam perusahaan, adanya mark-up harga pasar sehingga keuntungan yang telah di mark-up tersebut dibagi-bagikan kepada oknum-oknum di Dinas Perikanan dan Pejabat Pengadaan sebagai wujud fee/imbalan,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pindana Khusus (Kasipidsus), Rahmad Nasution, menambahkan karena seluruh rangkaian peristiwa tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Maka, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya pemeriksaan 93 saksi dan penyitaan bukti aliran dana. 

“Dokumen-dokumen itu saling berkaitan,” tegasnya. (red3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

error: Content is protected !!
Exit mobile version